TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Pengurus Gereja Bethel Indonesia My Home Tanjungpinang, melalui Kepala Sekretariatnya Baskoni Ginting, menanggapi masalah pencabutan izin mendirikan bangunan rumah ibadah yang dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang karena dianggap mal administrasi atau perbuatan melawan hukum.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak DPMPTSP Kota Tanjungpinang. Apabila dianggap mal administrasi, pihaknya akan meninjau kembali untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan rumah ibadah tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga berharap, adanya keadilan dari pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal untuk beribadah. Sebagaimana sudah dijamin undang – undang dasar pasal 29 tentang kebebasan beragama dan dalam menjalankan ibadah.
“Setelah dicopotnya plang IMB pembangunan rumah ibadah Gereja Bethel Indonesia My Home dikawasan D’green City, aktivitas pembangunan sudah dihentikan,” tegasnya.(Apd)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

