Vnews.click, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, menyatakan, kasus pencurian kabel jaringan listrik sepanjang 3,4 kilometer di Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang, merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka terlibat pencurian kabel jembatan menuju pusat Pemerintah Provinsi Kepri tersebut. Pelaku berinisial MAS (18 tahun) itu ditangkap di Jalan Engku Putri, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu 12 Agustus 2026.
“Pelaku pencurian ada empat orang, tiga orang lainnya melarikan diri, dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Farouk, Jumat (14/8/2026).
Ia mengungkapkan dari penangkapan MAS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, yang di dalamnya berisi satu gulung besar kabel jaringan listrik sepanjang 3,4 kilometer, serta satu buah gunting besi berukuran besar.
Pelaku MAS bersama tiga rekan lainnya telah melakukan aksi pencurian kabel Jembatan Dompak sebanyak tiga kali, sejak bulan Juli 2026.
Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari atau dalam kondisi sepi, dengan cara memotong kabel pada struktur fisik jembatan menggunakan gunting besar, lalu menarik dan mengupas kabelnya untuk mengambil tembaga di dalamnya.
“Tembaga itu rencananya akan dijual pelaku, dengan harga mencapai Rp1 miliar,” ungkap Wakapolresta Tanjungpinang
Saat ini, MS sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, sedangkan tiga rekannya terus diburu aparat kepolisian.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

