KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Muhamad rohim seorang pemulung, terdakwa dalam perkara narkotika di vonis selama 4 tahun penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/12) kemarin.

Dalam bacaan putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Eduart Marudut Sihaloho, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar program pemerintah penyalahan narkotika memakai, mengguna dan memilki narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

“Maka itu terdakwa di jerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ujar Eduart.

Majlis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwadi denda sebesar Rp 800 juta subsidaire 2 bulan kurungan. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *