TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 dari BPK RI, namun disertai sejumlah catatan dan rekomendasi.
“Semoga opini WTP ini jadi momentum peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik,” kata Anggota BPK RI Bahrullah dalam sidang Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2020 Kepada Gubernur dan Pimpinan DPRD Kepri di Kantor DPRD, Pulau Dompak, Kamis (20/5).
Baharullah menyebut opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan, yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Lanjut dia, BPK memberikan beberapa catatan terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan itu, antara lain PT Pelabuhan Kepri selama tahun 2020 belum menyetor hasil pendapatan dari pengoperasian kapal MV Lintas Kepri, kemudian ditemukan kelebihan pembayaran pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, serta penataan aset di lingkungan Pemprov Kepri belum sepenuhnya tertib.
“Kami rekomendasikan PT Pelabuhan Kepri segera menyetor pemanfaatan kapal Lintas Kepri, meminta Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, dan semua OPD harus mengendalikan barang milik daerah secara cermat,” ujar dia.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi tim BPK yang telah merampungkan hasil pemeriksaan laporan keuangan dalam kurun waktu dua bulan bahkan saat situasi pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah, Kepri dapat opini WTP kesebelas secara berturut-turut,” ujar Ansar.
Ansar juga mengapresiasi kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan di daerah itu.
Dengan opini WTP, ia berharap pengelolaan keuangan daerah harus semakin baik, transparan dan akuntabel.
“Semoga bisa dipertahankan di masa mendatang,” demikian Ansar.
Politisi Golkar itu turut memastikan akan menindaklanjuti catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tersebut.
Sesuai aturan, Pemprov Kepri memiliki waktu selama 60 hari untuk menindaklanjutinya, tepatnya setelah BPK RI menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan itu. (Arp)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

