Tanjungpinang (Vnews.click) – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Kepri telah mengeluarkan surat Pengumuman Pendaftaran terkait Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri untuk periode 2023-2027 dengan nomor pengumuman 01/TIMSELKI/VIII/2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, menjelaskan, seleksi ini dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif.
Maka itu, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2023-2027.
Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri dan keterangan lebih lanjut, lanjut Hasan, dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri pada kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Kompleks Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Gedung B2 Lt 3 Komplek Perkantoran Dompak Tanjungpinang, Kode Pos 29124, dan dapat juga diunduh pada link yang sudah disediakan.
“Dokumen pendaftaran silakan diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri di kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri. Dokumen pendaftaran juga dapat dikirim atau diunggah pada link yang sudah disediakan,” jelas Hasan.
Hasan menambahkan waktu penerimaan dokumen pendaftaran terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2023.
Selanjutnya seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur.
“Jadwalnya terbagi menjadi tahap untuk seleksi administrasi, kemudian tahap kedua tes potensi dan tahap tiga psikotes dan dinamika kelompok di dalamnya ada wawancara,” ucap Hasan.
Menyangkut kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, jelas Hasan, akan diberitahukan kemudian. Yang terpenting, pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Adapun persyaratan untuk menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepri sesuai dengan kententuan pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

