BINTAN (VNEWS.click) – Terkait perizinan lahan PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang dibangun di Galang Batang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Bintan, pemerintah kabupaten Bintan akan menyurati Kementrian Kehutanan dan Kementerian Agraria Republik Indonesia.
Tindakan ini diambil sebagaimana yang disampaikan Apri Sujadi selaku Bupati Bintan, bahwa pada prinsipnya Pemkab Bintan mendukung adanya investasi di Bintan.
“Namun investasi tersebut harus yang taat aturan,” ujarnya.
hal tersebut diungkapkan Apri dalam pertemuan antara pemerintah Kabupaten Bintan bersama PT Mangrove Industry Park Indonesia beberapa waktu yang lalu.(Mva)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

