KEPRI NASIONAL PEMERINTAHAN POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Jakarta (Vnews.click) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI, Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu Serentak menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI. Sedangkan Pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, pemilihan bupati/wali kota dan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Senator Indonesia asal Bengkulu itu, inovasi format proses pemilihan umum perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia menjadi semakin baik.

Meski demikian Sultan mengingatkan agar penyelenggara Pemilu dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih. Mengingat jarak antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal yang terpaut 2 tahun.

“Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu 2 tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap,” ujar Sultan, Sabtu (28/6/2025).

“Harapannya pemisahan Pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun pembuat undang-undang perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU Pemilu,” tegasnya.

Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi Pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah.

Selain itu, perlu juga dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan Pemilu seperti UU MD3,

“Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara Pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok Pemilu lokal,” terangnya.

Oleh karenanya, Sultan mengusulkan sebaiknya UU MD3 perlu dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki undang-undang masing-masing.

Dikutip dari laman MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu antara 2 hingga 2,5 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *