Tanjungpinang (vnews.click) – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyerahkan seorang tersangka berinisial LR dan barang bukti terkait kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri pada tanggal 27 Juni 2022,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Jumat (15/7/2022).
Tersangka LR, yang seorang pemilik PT MBJ tersebut kini telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di bawah pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kakanwil menyebutkan tersangka LR dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu “setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.”
“Terhadap yang bersangkutan, diancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Kakanwil.
Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka LR yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi PT MBJ Masa Pajak Juli 2018 hingga Desember 2018, dengan cara mendirikan dua perusahaan yakni PT MBJ dan CV MB dengan alamat lokasi usaha yang sama dengan usaha pribadi direkturnya berupa toko material
bangunan.
Diduga kuat kedua perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk mengaburkan omset sebenarnya dari usaha toko material bangunan tersebut.
“LR hanya melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ selama periode tahun 2018, menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawn transaksinya, namun tidak menyetorkan dan melaporkan sebagian PP yang telah dipungutnya,” ungkapnya.
Dia menyampaikan kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara akibat perkara ini sebesar Rp338 juta
Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara
tersebut, katanya, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka dengan total nilai sebesar Rp912 juta.
Lanjut Kakanwil mengutarakan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yaitu Kantor Wilayah DJP Kepri, Polda, BIN, dan Kejati di wilayah setempat.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepri dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah tersebut.
“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri yang kini sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah terintegrasi dan terdigitalisasi,” demikian Kakanwil.
Sementara, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Benny Siswanto menyebut tengah menyusun dakwan terhadap perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka LR.
“Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan,” katanya. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

