Tanjungpinang (Vnews.click) – Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kepri, mulai menerapkan masa berlaku paspor baru yang semula 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun.
Kebijakan tersebut resmi diterapkan pada hari Rabu (12/10/2022).
“Ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Khairil Mirza, Kamis (13/10/2022).
Namun demikian, katanya, untuk masa paspor 10 tahun hanya berlaku bagi WNI berusia 17 tahun. Sedangkan warga usia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor tetap 5 tahun.
Ia juga menyebut kendati ada perubahan perpanjangan masa berlaku paspor, namun untuk persyaratan pembuatan paspor di Imigrasi Tanjungpinang masih tetap sama dengan sebelumnya.
“Biaya pembuatan paspor juga masih sebesar Rp350 ribu untuk paspor biasa, dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik,” ungkap Khairil Mirza.
Kebijakan masa berlaku paspor selama 10 tahun disambut baik oleh masyarakat Kota Tanjungpinang, salah seororang di antaranya Riswandi
Menurutnya kini ia tak perlu repot-repot lagi mengurus perpanjangan paspor ketika sudah berjalan 5 tahun.
“Umur paspornya lebih lama, jadi tak perlu repot lagi perpanjang tiap 5 tahun,” ujarnya.
Dengan adanya masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun, Kantor Imigrasi Tanjungpinang memperkirakan pemohon paspor akan semakin meningkat. (Lus).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

