KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Rencana pembagian beras berstiker salah satu calon Wali Kota Tanjungpinang berhasil digagalkan oleh Bawaslu, karena melanggar aturan larangan kampanye pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Jumat (4/10/2024) malam atau sekira pukul 18.50 WIB, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) Senggarang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pembagian sembako yang direncanakan pada Sabtu, (5/10/2024), sekira pukul 09.00 WIB di salah satu kedai kopi di kelurahan setempat.

“Sebagai upaya pencegahan, Sabtu pagi, pengawas kami melakukan pengawasan di sekitar wilayah kedai kopi yang di informasikan tersebut,” kata Yusuf di Tanjungpinang, Selasa (8/10/2024).

Dari pantauan PKD di lapangan, didapati ada pemilik toko mengantarkan sejumlah kantong beras kemasan di salah satu kedai kopi di Pelantar Senggarang.

Saat ditanya PKD, pemilik toko bersangkutan mengaku jika beras-beras itu dipesan oleh seseorang untuk diantar ke kedai kopi tersebut.

Tak lama kemudian, PKD melaporkan kejadian itu kepada Panwaslu Kecamatan Tanjungpinang Kota dan diteruskan ke Bawaslu Tanjungpinang. Ketua Bawaslu Yusuf dan jajaran langsung turun menuju dan tiba di lokasi sekira pukul 09:00 WIB.

“Setiba di sana didapati 140 kantong beras tertumpuk di salah satu sudut kedai kopi dan sebagian besar berstiker salah satu calon Wali Kota Tanjungpinang (Lis Darmansyah),” ungkap Yusuf.

Sebelum meluncur ke lokasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri dan diminta agar mengamankan beras tersebut.

Pihaknya juga meminta keterangan dari pemilik toko dan kedai kopi dimaksud, namun mereka tidak mengetahui soal acara pembagian beras itu.

“Mereka cuma tahu ada undangan dari mulut ke mulut bahwa akan ada pembagian sembako (beras) di sini,” ungkap Yusuf.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, penanggung jawab acara sekaligus Ketua Forum Kepemimpinan Mahasiswa Kepri Edo Andrean Saputra hadir ke lokasi dan menjelaskan bahwa mereka adalah Relawan Calon Wali Kota Lis Darmansyah dan mereka berdomisili di Batam.

Kepada Bawaslu, mereka menjelaskan akan mengadakan kegiatan sosial pembagian sembako kepada masyarakat Senggarang.

Bawaslu lantas menegur yang bersangkutan bahwa membagikan sembako dengan tertempel stiker salah satu calon wali kota adalah perbuatan terlarang di masa kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024.

“Mereka mengaku tidak tau bahwa hal ini tidak boleh. Bahkan belum membaca dan tidak mengetahui soal PKPU 13 tahun 2024,” jelas Yusuf.

Saat ditanya asal beras itu, lanjut Yusuf, Ketua Forum Edo mengajukan proposal kegiatan kepada donatur yang sekaligus penasehat forum mereka, kemudian menyanggupi dan menginstruksikan pengambilan beras di Senggarang.

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu turut menghubungi tim pemenangan dan LO paslon nomor urut dua Lis Darmansyah-Raja Ariza guna menanyakan perihal kegiatan pembagian sembako tersebut. Tapi, mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang kegiatan tersebut.

“Dalam jadwal untuk kampanye paslon nomor urut dua di Singgarang akan digelar Senin (7/10/2024),” kata Yusuf.

Saat itu, sambungnya, Bawaslu Tanjungpinang memutuskan mengamankan sementara beras tersebut sebagai upaya pencegahan maksimal yang dilakukan jajarannya.

Belakangan, Bawaslu Tanjungpinang melakukan rapat pleno dan menyepakati bahwa beras tersebut harus dikembalikan, karena beras itu bukan barang bukti pelanggaran pidana yang harus disita, terlebih upaya pencegahan telah dilakukan.

Yusut juga meminta Ketua dan Pengurus Forum Kepemimpinan Mahasiswa Kepri hadir beserta dengan donaturnya pada saat pengembalian beras itu guna mendapatkan edukasi seputar larangan dalam berkampanye, dan berjanji tidak lagi melakukan hal yang sama.

“Namun jika salah satu dari mereka tidak hadir, kami bersepakat menunda pengembalian beras tersebut sampai waktu yang belum ditentukan,” tegas Yusuf.

Bawaslu Tanjungpinang turut mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan perbuatan melawan hukum pada pemilihan serentak tahun 2024, karena sanksinya berlaku kepada “setiap orang” sangat berat baik itu penerima maupun pemberi.

Seperti yang tertuang dalam pasal 187A ayat (1) undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *