BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Polres Bintan, berhasil mengamankan seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan berinisial SB (42), terhadap seorang mahasiswi berinisial DCA (21) yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong.

“Pelaku SB ini merupakan seorang duda,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, Senin (25/9/2023).

Alson menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban DCA yang mengakui hampir menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku SB.

Setelah menerima laporan tersebut, katanya, personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB.

“Kemudian petugas langsung menjemput pelaku SB di lokasi tempat kerjanya yang berada di Lagoi,” ujar Alson.

Adapun modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya terhadap korban, yaitu dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban, yang mana sebelumnya pelaku pernah tinggal di rumah kos tersebut.

DCA menjadi korban percobaan pemerkosaaan oleh SB, dikarenakan pelaku tertarik melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing. Selanjutnya, pelaku mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya.

Sebelum menjalankan aksinya, lanjut Alson, pelaku terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara menyusup ke dalam kamar korban dan merusak kunci jendela kamar korban pada malam harinya.

“Pelaku masuk ke dalam kamar kos korban pada pukul 02.30 WIB dini hari dengan menutupi muka dengan sehelai handuk. Pada saat itu korban sedang tertidur pulas, sehingga tidak mengetahui terangka masuk ke dalam kamarnya,” ungkap Alson.

Setelah berada di dalam kamar korban, pelaku langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya.

Bahkan pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali, namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong. Merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain, pelaku pun langsung melarikan diri, tapi korban sempat melihat wajahnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan.

“Tersangka SB dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara,” tutup Alson. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *