Anambas (Vnews.click) – Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (04/08/2022).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti, S.I.K mengatakan bahwa pelaku berinsial S (41) ditangkap setelah diduga mencabuli korban anak di bawah umur sebanyak 8 orang.
“Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang,” ucap Kapolres Anambas.
Awal mulanya, kata Kapolres, tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu Korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tindakan asusila.
Namun, tanpa disadari ternyata orangtua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif.
“Maka dari itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja, sehingga tersangka S diamankan pada tanggal 17 Juli lalu,” ucap Kapolres.
Kapolres berharap kepada orangtua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, menjaga anak dari pergaulan bebas disertai mengajarkan ilmu agama.
Pelaku S saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah). (mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

