KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Jajaran unit reskrim kepolisian sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota menangkap seorang lelaki berinisial RS alias RW karena melakukan pencurian 3 ponsel dan uang Rp900 ribu dirumah Muhammad Yatim, Jumat (29/11) lalu.

Penangkapan bermula setelah Muhammad Yatim melaporkan kehilangan ponsel dan uang miliknya ke Polsek Tanjungpinang Kota. Lalu unit reskrim Polsek Tanjungpinang kota pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengungkapan yang dimulai dengan melacak keberadaan ponsel milik korban.

Pada tanggal 03 Januari 2020 jajaran unit reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap RS alias RW yang merupakan pelaku pencurian di rumah Muhammad Yatim.

Wakapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPTU Radyan Kunto Wibisono, Senin (13/01) kemarin saat konferensi pers menyebutkan, adapun kronologis peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 29 November 2019. “Korban bangun tidur dan mengecek ponsel yang sedang dicas di ruang tamu namun tidak ditemukan,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Alimin, korban mengecek ke ruang keluarga untuk melihat ponsel anak-anaknya namun tidak ditemukan. Kemudian 1 buah tas bewarna abu-abu yang berisikan surat-surat dan dompet kecil juga tidak dihilang.

“Barang berharga milik korban yang hilang diantaranya satu unit ponsel merk Oppo F1s warna putih, satu unit ponsel merk Oppo A1k warna hitam, satu unit ponsel merk Samsung A10 warna hitam dan uang tunai Rp900 ribu,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku, RS terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *