KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan melimpahkan Kasus dugaan korupsi BUMD, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pekan depan.

Hal itu di ungkapkan Kasintel Kejari Tanjungpinang, Dedek Sumarta saat di konfirmasi, Rabu (13/7/2022).

“Pelimpahan Minggu depan,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala bagian keuangan BUMD berinisial DW yang ditetapkan sebagai tersangka pada ekspose perkara Kejari Tanjungpinang bulan Desember 2021 lalu.

Indikasi korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp517 Juta.

Namun demikian, tersangka DW sendiri sampai saat ini tidak di tahan oleh pihak Kejari Tanjungpinan karena telah mengembalikan kerugian negara yang didapatnya sebesar Rp517 juta.

“Untuk tersangka tidak ditahan, karena telah mengembalikan kerugian negara. Kemudian adanya surat permohonan dari tersangka, tersangka bersedia hadir dalam persidangan, dan tersangka sedang mengalami rawat jalan karena sakit,” ungkapnya.

Diketahui, bersamaan kasus ini pada BUMD Tanjungpinang juga terdapat  terdapat penyelewengan keuangan sepanjang tahun 2017 hingga 2019 lain, terhadap piutang karyawan, piutang non usaha dan piutang terhadap pihak ketiga lainnya,degan potensi kerugian Negara mencapai Rp900 Juta.(Mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *