DPR RI HUKUM POLITIK

VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan, jangan sampai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang disiapkan untuk mengejar koruptor justru membuka celah bagi aparat hukum untuk menyalahgunakannya.

Oleh karena itu, menurut I Wayan Sudirta, semangat pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ketegasan dalam memberantas korupsi, lanjut I Wayan, memang menjadi tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda. Namun, ketegasan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dapat digunakan untuk menyasar pihak yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana.

“Begitu undang-undang ini disahkan dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekali pun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar koruptor,” kata I Wayan Sudirta.

Hal itu dikatakan I Wayan saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III bersama sejumlah akademisi, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi perhatian sejak penyusunan norma. Jika ketentuan dalam RUU tidak cukup tegas, ada kekhawatiran kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan korban baru di luar kelompok yang menjadi sasaran pemberantasan korupsi.

Wakil Rakyat dari Provinsi Bali itu menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau yang tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memberikan kejelasan bagi masyarakat yang memiliki sumber penghasilan lain di luar pekerjaan utamanya.

“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi dari gaji, masih aman enggak mereka-mereka itu dari ketentuan ini?” ujarnya.

Selain itu, I Wayan juga mengungkit persoalan pembuktian yang dapat muncul pada seseorang yang telah menjalankan usaha dalam jangka panjang. Terlebih bagi orang yang sudah memasuki usia lanjut, pembuktian secara rinci mengenai sumber penghasilan yang diperoleh puluhan tahun sebelumnya dinilai tidak selalu mudah dilakukan.

“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, padahal dia pensiun di umur 60, dalam waktu 20 tahun dia berbisnis, tidak mudah menghafal, merinci satu-satu penghasilan yang dia peroleh,” ungkap Wayan.

Karena itu, Wayan berharap masyarakat khususnya akademisi dapat membantu memberikan masukan agar norma dalam RUU Perampasan Aset semakin jelas dan memberikan kepastian hukum.

“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” pungkasnya.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *