Bintan (Vnews.click) – Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bintan Timur, Bidang Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Candra Gunawan, memastikan, kegiatan bazar ikan murah yang digelar oleh calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bintan, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Suyanto tidak melanggar aturan terkait kepemiluan.
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan bazar ikan murah yang berlokasi di Jalan Pasar Berdikari, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur itu, sudah memenuhi aturan dan ketentuan yaang berlaku.
“Dalam kegiatan ini, sudah ada izin dalam bentuk surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK),” ujar Chandra, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Chandra menyebut berdasarkan STTPK itu, pihaknya telah melakukan pengawasan di lapangan, di mana selama dua hari kegiatan bazar ikan murah itu berjalan, terpantau aman, nyaman dan lancar tanpa adanya sebarang gangguan kamtibmas.
Ia juga menyebut bahwa sistem penjualan ikan dalam kegiatan tersebut menggunakan kupon dan dijual langsung tanpa ada unsur ajakan.
Sementara itu, salah seoramg warga, Adi, mengapresiasi kegiatan bazar murah yang digelar Caleg Suyanto sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ikan dengan harga relatif terjangkau.
Ia juga membantah terkait adanya kabar beredar menyebut jika ikan yang dijual pada bazar murah ini kurang sehat dan layak.
“Ikanya masih bagus dan segar pula,” ucap Adi.
Dia pun berharap agar kegiatan ini dapat digelar rutin, karena ikan menjadi salah satu komoditas pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat, terlebih harganya yang murah.
Adapun bazar ikan murah ini digelar selama dua hari, yakni tanggal 7-8 Desember 2023. Antusias warga sekitar cukup tinggi untuk membeli ikan murah tersebut.
Pada bazar kali ini, Caleg Suyanto menjual ikan selikur dan ikan selar seharga Rp5.000 per kilogram. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

