Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan menangkap seorang pria penjual narkoba berinisal DE (34), warga Kecamatan Bintan Timur.
Penangkapan dilakukan pada saat Polres Bintan menggelar Operasi Pekat Seligi 2023 di sekitar Lapangan Relief Antam Kijang, Sabtu (30/9/2023) dini hari kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson, menyatakan, tersangka diduga akan menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang, namun gelagat tersangka tercium oleh personel Polri dan langsung dilakukan penangkapan saat itu juga.
“Iya benar, Satgas Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka narkoba berinisial DE (34),” kata Kasihumas Polres Bintan, Senin (2/10/2023).
Alson menyebut paat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka DE.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas kembali menemukan barang bukti lain yaitu satu paket narkoba jenis sabu-sabu, sehingga barang bukti yang ada pada tersangka menjadi dua paket.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bintan dan sedang dilakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Bintan semenjak tanggal 25 September 2023 melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran seperti prostitusi, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya untuk menciptakan Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar aman dan kondusif.
Kasihumas turut menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkoba jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110 agar laporan tersebut cepat ditindaklanjuti. Untuk pelapor, kami akan melindungi identitasnya karena juga bagi pelapor mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang,” imbau Iptu Alson. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

