HUKUM POLITIK

VNews.click, Makassar – Regulasi pelindungan kekayaan intelektual idealnya tidak menjadi tembok pembatas yang justru menjauhkan masyarakat dari produk kebudayaannya sendiri.

Beranjak dari kekhawatiran tersebut, Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Once Mekel, mendesak agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Hak Cipta memformulasikan jalan tengah yang menjamin kemudahan akses bagi publik, tanpa harus menanggalkan penghargaan bagi para kreator.

“Ketika karya cipta dikuasai terlalu eksklusif tanpa batas, hal itu justru akan menghambat masyarakat secara keseluruhan untuk berkembang. Di sinilah sistem kolektif atau LMK berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, dan memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” kata Once, di sela-sela Kunjungan Kerja Panja RUU Hak Cipta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).

Untuk menjembatani keadilan akses tersebut, politikus PDI-Perjuangan itu mendorong optimalisasi ekosistem digital yang terpusat. Melalui kehadiran Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), ia menargetkan pengelolaan ragam karya di Indonesia menjadi lebih transparan, memberikan kepastian hukum bagi pengguna, serta selaras dengan standar konvensi perlindungan global.

Menyoroti tata kelola yang tengah disiapkan DPR tersebut, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), Makassar yang juga Praktisi Musik, Dody Kurniawan Asman, mengingatkan, infrastruktur yang canggih harus dibarengi dengan pendekatan literasi yang membumi.

Dody memaparkan temuan faktual di Sulawesi Selatan, di mana banyak musisi lokal justru menjadi korban klaim hak cipta sepihak di platform digital karena kurangnya pemahaman administratif.

“Selama ini sosialisasi hak cipta bahasanya sangat teknis dan dianggap rumit, seolah itu hanya wilayah para pengacara. Dampaknya, musisi independen kita hanya fokus produksi tapi lupa melindungi karyanya. Bahkan ada kasus nyata penyanyi asli Sulawesi Selatan tertolak mengunggah lagunya sendiri di platform digital karena karyanya sudah diklaim pihak lain tanpa izin. RUU ini harus mampu merumuskan cara komunikasi yang mudah dipahami hingga ke akar rumput,” tegas Dody.

Realitas empiris di Kota Makassar, memberikan perspektif baru bagi para perumus kebijakan. Berdasarkan rujukan riset kebudayaan pop lokal, Makassar tercatat memiliki ratusan titik pergerakan industri musik independen yang terus hidup sejak era 90-an, sehingga komunitas kultural ini sangat membutuhkan jaring pengaman regulasi yang lebih proaktif dan berkeadilan.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *