Vnews.click, Batam – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari memberikan apresiasi sekaligus peringatan terkait upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam.
“Upaya tindakan hukum harus dilakukan secara tuntas agar aktivitas perusakan lingkungan ini tidak kembali berulang,” kata Lagat di Batam, Rabu (15/4/2026).
Ombudsman Kepri juga menyambut positif langkah Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Li Claudia Chandra yang turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal di Nongsa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam merespons keresahan masyarakat. Ia turut menyoroti pola penertiban selama ini yang terkesan tidak tuntas.
“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemkot Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” ujar Lagat.
Sebagai contoh, kata Lagat. pada awal Februari 2026 penertiban besar-besaran melibatkan 200 personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim ternyata belum memberikan efek jera, karena aktivitas tambang dilaporkan muncul kembali di lokasi tersebut.
Ombudsman Kepri mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat berwenang serta menduga kuat ada oknum tertentu yang memperoleh keuntungan materi dari tambang liar ini.
Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, lanjut Lagat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial di Batam, antara lain di Kecamatan Nongsa, yang meliputi Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
“Wilayah lain yakni Tembesi, Sagulung, dan Sekupang,” ungkapnya.
Lanjut Lagat menegaskan pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang, yakni UU Minerba (Pasal 158) dengan ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Lalu, UU Lingkungan Hidup (Pasal 98) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ombudsman Kepri turut menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.
“Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau lokasi-lokasi tambang ilegal guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi,” pungkas Lagat. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

