HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, ​Tanjungpinang – Ketenangan kawasan pusat pemerintahan Provinsi Kepri, Dompak, kembali terusik oleh aksi balap liar.

Merespons keresahan masyarakat yang memuncak, Satlantas Polresta Tanjungpinang menggelar razia skala besar pada Minggu dini hari, 12 April 2026.

​Hasilnya, sebanyak 64 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas dalam operasi yang berlangsung hingga menjelang subuh tersebut.

​Kronologi Operasi “Dompak Sunyi”
​Aksi penindakan ini dipicu oleh laporan masyarakat melalui Call Centre 110 yang mengeluhkan suara bising dan bahaya keselamatan di jalanan Dompak. Waktu operasi dimulai pukul 23.30 WIB.

​Modus operandinya petugas melakukan patroli penyisiran dan pengepungan di titik-titik kumpul yang kerap dijadikan lintasan balap.

Kemudian ​melakukan evakuasi, terpantau dalam rekaman video yang beredar, puluhan remaja terpaksa menggiring kendaraan mereka dengan berjalan kaki menuju Mapolresta Tanjungpinang di bawah pengawalan ketat petugas.

​Kanit Turjawali Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Silusman, menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring didominasi oleh pelanggaran spesifikasi teknis yang fatal.

​”Selain terlibat balap liar, mayoritas motor menggunakan knalpot brong dan tanpa pelat nomor. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas dan sangat mengganggu kenyamanan publik,” tegas Iptu Silusman, Rabu (15/4/2026).

Upaya efek jera ​kepolisian kali ini tidak hanya berhenti pada tilang administratif, namun ada beberapa langkah strategis yang diambil untuk memutus rantai balap liar di Tanjungpinang yakni pendataan dan pembinaan, sanksi kendaraan.

Operasi ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi jalan raya di kawasan Dompak sebagai fasilitas publik yang aman, bukan sebagai sirkuit ilegal yang mengancam nyawa. (Lusi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *