Tanjungpinang (Vnews.click) – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti kondisi pelayanan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri milik pemprov setempat yang tidak maksimal sejak beroperasi tahun 1969.
“Kondisi PDAM Tirta Kepri saat ini ibarat hidup segan, mati tak mau,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari di Tanjungpinang, Kamis (18/8/2022).
Lagat menyebut berdasarkan laporan yang diterima dari Direktur PDAM Tirta Kepri, Mamad, perusahan daerah tersebut memiliki banyak keterbatasan, di antaranya produksi air yang masih terbatas.
Sejauh ini, PDAM Tirta Kepri hanya menggunakan embung Sei Pulau, Gesek, dan Sei Jang untuk mengaliri air bersih ke pelanggan di Kota Tanjungpinang.
Sementara untuk pelanggan di Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan embung Kolong Enam dan Tanjung Uban.
“Dalam tiga tahun terakhir jangkauan pelanggan PDAM Tirta Kepri masih kecil, sekitar 22.359 pelanggan atau 50 persen saja dari dua kabupaten/kota, yakni Tanjungpinang dan Bintan,” ungkap Lagat.
Ia menyampaikan penyebab tidak maksimalnya pelayanan PDAM Tirta Kepri menyangkut kebutuhan air minum masyarakat, yaitu tingkat kebocoran penggunaan air minum mencapai 41 persen, sementara berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, toleransi tingkat kebocoran penggunan air minum maksimal 20 persen.
“Kalau lebih dari 20 persen, berarti sudah dianggap gagal,” sebutnya.
Kondisi kebocoran penggunaan air minum, sambungnya, dipicu masalah penyediaan pipa distribusi air PDAM Tirta Kepri ke pelanggan masih kurang memadai. Ini disebabkan sejak beroperasi tahun 1969, tak ada pergantian pipa air yang baru.
Kondisi pipa distribusi air sekarang juga sudah banyak bocor dan rusak, ditambah lagi bahan pipa yang digunakan tidak sesuai standar.
PDAM Tirta Kepri setidaknya tengah membutuhkan sambungan pipa distribusi air yang baru dari embung Sei Pulai ke Gesek, dengan panjang sekitar enam kilometer dan membutuhkan biaya sebesar Rp12 miliar
“Kalau pipa baru ini terealisasi, pasti mengurangi tingkat kebocoran air minum, minimal di angka sepuluh persen,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Lagat, sejak tahun 2018 PDAM Tirta Kepri pun tidak pernah mendapat suntikan modal melalui APBD Pemprov Kepri. Terakhir di 2018, perusahaan daerah ini hanya mendapat bantuan dalam bentuk barang.
Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Pemprov Kepri menambah modal guna mendukung pengembangan bisnis PDAM Tirta Kepri, karena perusahaan daerah ini sangat berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Tahun lalu, pendapatan PDAM Tirta Kepri sekitar Rp31 miliar dari berjualan air minun, namun itu pun masih defisit sekitar Rp8 juta untuk menutupi biaya operasional.
“Dengan pelanggan 50 persen, PDAM Tirta Kepri sudah meraup pendapatan Rp31 miliar. Bayangkan kalau pelanggannya di atas 50 persen, pasti mendatangkan keuntungan bagi perusahaan dan tentunya kas daerah,” ucap Lagat.
Lagat turut menegaskan bahwa air minum menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, khususnya di Kepri. (Lus).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

