KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.CLICK) – Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan Pemda setempat harus menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak sebagai konsekuensi PPKM Darurat khususnya di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang sampai tanggal 20 Juli 2021.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari di Batam menyampaikan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan berdampak secara ekonomis, terutama bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan usaha mikro dan menengah.

“Tentunya ini akan mempengaruhi pendapatan mereka, oleh karena itu harus dibantu kebutuhan dasarnya,” kata Lagat, Rabu (14/7).
Menurutnya hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021. Bahwa selain di Jawa dan Bali terdapat delapan provinsi meliputi 15 Kota/Kabupaten yang ditetapkan dengan status level empat pada kondisi darurat, termasuk di Kepri untuk Batam dan Tanjungpinang.

Pada diktum kedelapan poin e, katanya, disebutkan bahwa kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Sumber dana pemberian bantuan sosial ini bersumber dari APBD Pemkot Batam, Pemkot Tanjungpinang dan dibantu oleh APBD Pemerintah Provinsi Kepri,” ungkap Lagat.

Mengingat anggaran 2021 anggaran berjalan dan tentunya bantuan yang diharapkan belum dianggarkan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan perubahan anggaran tahun ini. 

Pada diktum Kedelapabelas, lanjutnya, disebutkan bahwa penyediaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2021 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021.

Dikatakan Lagat pemberian bantuan sosial ini akan mendorong kepatuhan masyarakat mengikuti kebijakan PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang yang penambahan suspek terpapar COVID-19 cenderung meningkat.

Kepatuhan ini menjadi instrumen penting menyukseskan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Diharapkan dalam beberapa minggu ke depan angka terpapar COVID-19 akan terus berkurang dan jumlah divaksin terus bertambah maka akan menciptakan herd immunitiy. Ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu, sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lagat menegaskan pemberian bantuan sembako ini bersifat wajib dilakukan oleh Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wali Kota Tanjungpinang.

Menurutnya apabila gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, terancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi, di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional. Apabila tidak melaksanakan maka diancam dilakukan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah,” demikian Lagat. (Arp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *