BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Pelarian MF (19), seorang pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Nusantara, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Meski sempat melarikan diri ke Kota Tanjungpinang, jejak pelaku berhasil terendus polisi setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari.

​Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan percobaan pencurian pada akhir Maret 2026.

Kejadian bermula saat pelaku mencoba mencongkel rumah korban pada siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, aksi tersebut gagal total setelah korban memergoki pelaku dan berteriak histeris.

​”Pelaku panik dan langsung melarikan diri. Bahkan, saking paniknya, pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian,” ujar AKP Aang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/4/2026).

​Berbekal barang bukti tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MF di KM 6 Tanjungpinang.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *