BINTAN KEPOLISIAN KEPRI

Vnews.click, ​Bintan – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bintan Buyu yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kini memasuki fase krusial.

Meski proses hukum terus bergulir di Satreskrim Polres Bintan, penyidik kini harus menyesuaikan strategi menyusul adanya perubahan regulasi terkait pembuktian kerugian negara.

​Penyelidikan yang menyeret nama Kepala Desa Bintan Buyu, Irmansyah, beserta jajaran perangkat desanya ini, kini dibayangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini memegang otoritas tunggal dalam menghitung kerugian negara (PKN).

​Polisi Klaim Tidak Ada Kendala

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten melakukan pendalaman perkara.

Hingga saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung guna memperkuat alat bukti.

​”Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Kami tetap berjalan sesuai prosedur yang ada,” ujar AKP Raden Bimo, belum lama ini.

​Dampak Putusan MK Nomor 28/2026

Meski kepolisian optimis, Putusan MK terbaru ini secara teknis mengubah peta pembuktian di pengadilan.

Sebelumnya, lembaga lain seperti BPKP atau auditor internal sering dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara.

Namun, dengan mekanisme baru ini, keabsahan nilai kerugian Rp1,8 miliar tersebut harus mendapatkan “stempel” resmi dari BPK RI agar memiliki kekuatan hukum tetap.

​Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, hingga Kaur Keuangan Desa Bintan Buyu.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa tersebut.

​Publik kini menanti keberanian penyidik untuk menuntaskan kasus ini di tengah birokrasi penghitungan kerugian negara yang kini tersentralisasi di BPK. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *