Vnews.click, Tanjungpinang – Polda Kepri menetapkan HE, pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Kepri, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan tiket kontingen Pesparawi Kepri pada Jumat, 10 Juli 2026.
Namun hingga Selasa, 14 Juli 2026, HE masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi penetapan tersangka dari Polda Kepri.
BKD baru akan memproses pemberhentian sementara terhadap HE setelah dokumen tersebut diterima.
“Kalau sudah ada salinan keputusan dari Polda, baru kita akan lakukan pemberhentian sementara, untuk mempermudah proses hukum,” kata Yeny, Selasa (14/7/2026).
Yeny menjelaskan, ketiadaan salinan resmi itu membuat HE tetap aktif menjalankan tugas sebagai ASN hingga hari ini.
Seluruh hak kepegawaiannya pun masih ia terima secara penuh. Meski begitu, BKD telah berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat HE.
“Kita telah berkoordinasi dengan Sekwan untuk terus memantau yang bersangkutan,” ujarnya.
Yeny menegaskan, begitu BKD dan Korpri menerima salinan penetapan tersangka dari Polda Kepri, seluruh hak yang melekat pada status ASN HE akan otomatis dihentikan.
Yeny juga memastikan Pemerintah Provinsi Kepri tidak akan memberikan bantuan hukum kepada HE. Ia menyebut kasus tersebut murni persoalan pribadi setelah BKD berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri.
“Karena ini kan masalah pribadi, setelah kita berkonsultasi dengan Biro Hukum, kita tidak akan memberikan bantuan hukum,” jelasnya.
Senada dengan Yeny, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepri, Ika Hasillah membenarkan HE masih bekerja seperti biasa sejak resmi berstatus tersangka. Hak-haknya sebagai ASN pun disebut masih diterima secara utuh.
“Masih. Begitu juga dengan haknya sebagai ASN masih ia terima,” kata Ika.
Ika memilih tidak banyak berkomentar soal kasus yang menjerat bawahannya tersebut. Ia menegaskan kasus ini murni perbuatan pribadi HE dan tidak menyeret institusi Setwan Kepri.
“Kasus ini di luar dari kelembagaan, karena pribadi beliau sendiri,” pungkasnya.
Bantahan HE Sebelum Ditetapkan Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, HE sempat membantah tudingan menerima uang Rp700 juta dari agen travel terkait pengadaan tiket kontingen Pesparawi Kepri menuju Manokwari, Papua Barat.
Ia menegaskan hanya membantu pemesanan tiket dan akomodasi menggunakan dana pribadi, bukan menerima uang tersebut.
“Saya tegaskan tidak ada menerima uang Rp700 juta itu. Saya hanya menjalankan pemesanan tiket sesuai permintaan. Ada kesepakatan bahwa saya menalangi biaya tiket menggunakan uang pribadi,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (1/7/2026).
HE mengaku pertama kali dihubungi Direktur PT Rizki Evanti Bersahaja Tour & Travel, VEH, pada 11 Juni 2026, untuk mengurus tiket 65 peserta Pesparawi dengan estimasi total kebutuhan Rp700 juta.
Angka tersebut, menurutnya, mencakup keseluruhan biaya perjalanan, bukan uang yang ia terima pribadi.
Ia merinci pengeluarannya secara bertahap: Rp120 juta untuk 11 tiket ofisial rute Batam-Manokwari yang berangkat 18 Juni, kemudian Rp267,67 juta untuk tiket 27 peserta yang berangkat 24 Juni, ditambah biaya hotel dan tiket kepulangan.
Rombongan peserta perempuan batal berangkat pada 25 Juni karena penerbangan lanjutan Jayapura-Manokwari tidak tersedia di hari yang sama, sehingga mereka memilih kembali ke Tanjungpinang.
HE mengklaim total dana pribadi yang ia keluarkan mencapai Rp508.344.751 untuk tiket dan akomodasi. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan dengan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri maupun panitia penyelenggara, dan menyebut keterlibatannya murni sebagai rekanan atas permintaan pihak travel. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

