KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri tengah memproses pemberhentian 13 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena mengundurkan diri dan sebagian melanggar disiplin atau indisipliner.

“5 orang di antaranya sudah terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian, dan 8 lainnya masih dalam proses penerbitan SK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI (BKD dan KORPRI) Provinsi Kepri ,Yeny Trisia Isabella, Selasa (14/7/2026).

Yenni menyampaikan belasan PPPK dimaksud tersebar di sejumlah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Ia menyebut proses pemberhentian PPPK penuh waktu itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya dalam proses mengajukan pengunduran diri, PPPK harus memenuhi ketentuan 90 persen kinerja dan 90 persen kehadiran, sesuai kontrak kerja mereka.

Setelah itu, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Kepri akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian PPPK terlebih dahulu.

“Dalam menjalani masa penundaan itu, ASN tidak masuk kerja dan mengisi e-kinerja, baru kemudian OPD bersangkutan menyurati lagi BKD untuk penerbitan SK pemberhentian PPPK tersebut,” ungkap Yeny.

Lebih lanjut Yeny menyebut beberapa PPPK memilih mengundurkan diri dengan alasan ikut suami ke luar negeri hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Sementara PPPK indispliner, sambungnya, rata-rata memang tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja sama sekali selama menjalani perjanjian kerja.

Karena itu, ia meminta PPPK harus betul-betul memahami tugas dan fungsi mereka sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi honorer.

Yeny menegaskan pemberhentian belasan PPPK tersebut menjadi alarm bahwa Pemprov Kepri tidak akan segan-segan memproses penerbitan SK pemberhentian ASN, apalagi bagi pegawai yang melanggar disiplin. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *