Tanjungpinang (Vnews.click) – Seorang narapidana bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya berhasil ditangkap aparat gabungan di jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11/2022) subuh, sekitar pukul 05.10 WIB.
“Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama pihak rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan di kantornya, Senin.
Eri menyebut setelah kejadian kaburnya seorang tahanan Rutan Tanjungpinang, maka pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi hingga memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ia juga memastikan memberi sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas rutan melakukan pelanggaran atas insiden narapidana kabur tersebut.
“Kami terus berusaha memenuhi hak-hak warga binaan, tapi kami juga butuh bantuan masyarakat maupun rekan media guna memperbaiki pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang dilaksanakan,” ujar Eri.
Terkait apakah ada sanksi terhadap narapidana yang kabur itu. Eri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
Narapidana Zul Fauzi kabur dari Rutan Tanjungpinang setelah maghrib, Senin 31 Oktober 2022. Saat itu ia tengah berada berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping (Tamping).
Awalnya, Zul Fauzi ditempatkan di dalam sel rutan, namun setelah diamati dan berdasarkan hasil asesmen, akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutan terhitung sejak 12 Oktober 2022.
Dia merupakan narapidana kasus penggelapan sepeda motor yang udah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas ekspirasi atau murni pada Mei 2023.
Saat kejadian itu, Zul Fauzi tengah dalam proses pengusulan dapat cuti bersyarat pada Desember 2022. Ia sudah diperbolehkan pulang pada Desember 2022 asal berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

