Bintan (Vnews.click) – Seorang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dilaporkan tewas gantung diri pada Minggu 4 Agustus 2024 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, Kamis (8/8/2024).
Edi menyebut warga binaannya mengakhiri hidupnya di dalam ruangan isolasi lapas saat dini hari atau sekira pukul 01.00 WIB.
“Saat itu petugas sedang berkeliling untuk mengecek kondisi warga binaan dan didapati korban sudah tidak bernyawa, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Edi.
Korban diduga nekat bunuh diri lantaran mengalami gangguan kejiwaan, karena memiliki masa tahanan 20 tahun dan seumur hidup.
“Korban berisial Y 31 tahun diduga mengalami gangguan kejiwaan, karena memiliki masa tahanan yang lama yakni 20 tahun dan hukuman seumur hidup,” tutup Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.(Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

