KESEHATAN TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (vnews.click) – Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap menerapkan aturan penumpang pesawat wajib menunjukkan vaksin penguat “booster” mulai tanggal 17 Juli 2022.

“Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, kebijakan ini mulai berlaku efektif terhitung 17 Juli 2022,” kata Rudy Sudrajat selaku Asisten Manager of Airport Operation & Service Bandara RHF Tanjungpinang, Senin (11/7/2022).

Rudi menyebut saat ini pihaknya masih mengikuti kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satgas Penganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 tahun 2022.

Dalam Surat Edaran itu, katanya, penumpang tak perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR.

Aturan ini berlaku dengan catatan penumpang sudah vaksin COVID-19 dua kali atau penguat.

“Surat Edaran ini masih berlaku hingga tanggal 16 Juli 2022,” ujar Rudi.

Ia menyampaikan pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam hal penyediaan layanan vaksinasi booster di Bandara RHF.

“Akan ada gerai vaksinasi guna memudahkan penumpang mendapatkan layanan vaksinasi di bandara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *