Tanjungpinang (Vnews.click) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mencabut moratorium (penghentian) penerbitan perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.
Ansar menyatakan awalnya moratorium izin pertambangan tersebut dilakukan karena dari hasil evaluasi tata ruang pertambangan di Lingga, ternyata tidak tertuang di dalam rencana tata ruang di Pemkab Lingga maupun Pemprov Kepri.
“Tapi, rupanya di dalam rencana tata ruang nasional sudah tercantum terkait pertambangan di Lingga, sehingga itu jadi salah satu alasan kami mencabut moratorium izin tambang tersebut,” kata Ansar, Selasa (16/7/2024).
Dengan telah dicabutnya moratorium tersebut, kata Ansar, maka penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Lingga dilakukan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan.
Ansar menyebut pihaknya akan memproses perizinan tambang yang memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, karena proses perizinannya sudah terkoneksi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Moratorium ini diharapkan berdampak pada perekonomian daerah ke depan, khususnya Lingga dari sektor pertambangan,” ucap Ansar
Sementara, Kepala Dinas ESDM Kepri M. Darwin menyampaikan pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga itu tertuang dalam Surat Gubernur Kepri nomor : B/650/459.2/PUPP-SET/2024 perihal pencabutan moratorium perizinan tambang yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.
Surat itu (pencabutan moratorium) untuk menindaklanjuti Surat Bupati Lingga nomor 600/DPUTR/0170 tanggal 17 April 2024.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Lingga tersebut berpedoman pada surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor : PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.
“Pencabutan moratorium itu juga telah mempertimbangkan Legal Opinion (LO) dari Kejati Kepri,” jelasnya.
Dia mengutarakan LO dari Kejati Kepri itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, perhal penyampaian pendapat hukum/legal ppinion terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor pertambangan di Kabupaten Lingga.
Kemudian, surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-83/L10/Gph. 1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal penyampaian pendapat hukum/legal opinion terhadap penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang baru dan pengakhiran (pencabutan) moratorium tambang di Kabupaten Lingga.
Berdasarkan hal tersebut, maka surat Gubernur Kepri nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 perihal moratorium perizinan tambang di Lingga dilakukan pencabutan. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

