BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Personel Satreskrim Polres Bintan menangkap seorang oknum guru berinisial MRS (26), lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Pria tersebut berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kabupaten Bintan.

Penangkapan MRS dilakukan oleh personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan, yang dipimpin oleh Kanit IV PPA Ipda Horas Purba, Senin (18/5/2026) sore kemaren.

“Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di  Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong,” kata Ipda Horas, Selasa (19/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu.

Sementara, korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Adapun kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam.

Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bintan turut mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak agar jangan mudah percaya dengan siapapun, sekalipun orang terdekat.

“Warga harus merani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” Ujar Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *