KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) Terdakwa Triyulita Sari, di vonis selama 4 tahun penjara atas kasus pidana narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/12) kemarin.

Terdakwa triyulita sari di hukum selama 4 tahun penjara atas putusan yang ini dibacakan pada sidang agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majlis Hakim Sumedi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusannya, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan memiliki, menguasai, menjual narkotika jenis sabu.” Atas hal tersebut, terdakwa di jerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Sumedi.

Sidang ini di pimpin hakim Sumedi di dampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjungpinang Zaldy Akri.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun kurungan. (Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *