TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Sebanyak 284 Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang tengah menjalani masa karantina 14 hari di RPTC Tanjungpinang.
Mereka terdiri dari 110 laki-laki dan 274 perempuan.
Koordinator Lapangan RPTC Tanjungpinang Pietter M Matakena mengatakan, setibanya di tanah air, ratusan TKI ini langsung karantina selama 14 hari di RPTC di kilometer 14 Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Selama dikarantina, pihaknya RPTC dengan dinas kesehatan setempat akan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap seluruh TKI untuk memastikan mereka tidak terpapar wabah covid-19.
Salah seorang TKI, Tetty mengaku lega bisa pulang ke Indonesia dengan sehat dan selamat. sebelum dideportasi, Tetty mengaku sempat dipenjara beberapa bulan di negeri jiran tersebut.
Saat ini total sebanyak 550 orang TKI yang akan menjalani karantina di RPTC, rencananya pada 13 Mei 2020 mendatang sebagian TKI yang telah melalui masa karantina akan dipulangkan ke daerah asal melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

