Natuna (vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, terpidana tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan fasilitas umum tahun 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda diterima langsung Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, dan Kasi Intelijen Muhammad Albar Hanafi dari terpidana melalui keluarga terpidana, Selasa (3/8/2021).
Selanjutnya denda tersebut disetorkan ke kas Negara melalui rekening PNBP atas nama Kejari Natuna.
“Terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas, sehingga pembayaran denda dilakukan melalui pihak keluarga yang bersangkutan,” kata Kepala Kejari Natuna Imam MS Sidabutar, Rabu (4/8/2021).
Kepri resmi menahan mantan Bupati Natuna Raja Amirullah, Kamis (13/9). Raja langsung dijebloskan Kejati ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. Raja terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Natuna tahun 2011, saat dia menjadi bupati Natuna.
Eksekusi terhadap Raja dilakukan setelah Kejati Kepri menerima salinan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya MA menyatakan Raja Amirullah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
Ia dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider penjara enam bulan. Terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Arp)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

