Vnews.click, Batam – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Provinsi Kepri melaksanakan pengawalan ketat terhadap pemulangan 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, yang memastikan seluruh proses pemulangan berjalan sesuai dengan standar pelindungan warga negara.
Kombes Imam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pemulangan PMI ke tanah air ini merupakan tindak lanjut nyata dari surat resmi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya tertanggal 23 Februari 2026 mengenai rencana pengembalian warga negara Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Ia menyebut selama proses di Gedung P4MI Imperium, personel dari Subdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengamanan ketat di lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi seluruh PMI selama menjalani proses administrati.
Selain itu, seluruh PMI wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan fisik oleh tim Biddokkes Polda Kepri serta pemeriksaan psikologi oleh tim HIMPSI Kepri dikarenakan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing, kondisi fisik dan mental mereka harus dipastikan stabil.
“Pengecekan psikologi bertujuan memberikan layanan konseling dan mendeteksi adanya trauma pasca-proses hukum di luar negeri, sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dalam kondisi yang jauh lebih baik,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Kabid Humas menegaskan Satgas TPPO Provinsi Kepri akan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan ketat dan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepulauan Riau.
Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan sinergi antarinstansi serta tindakan tegas terhadap segala bentuk pemberangkatan pekerja secara non-prosedural.
Satgas TPPO memastikan bahwa negara akan selalu hadir untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan martabat setiap warga negara, baik saat berangkat maupun saat kembali ke kampung halaman.
Pihaknya turut mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, ingin mengetahui informasi terkait peta kerawanan, maupun menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
“Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store, sebagai sarana pelayanan cepat, mudah, dan terpadu guna mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepri,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

