Tanjungpinang (Vnews.click) – Usai penyelidikan terkait kasus politik uang yang melibatkan Anggota DPD RI Dapil Kepri, Ria Saptarika dihentikan Bawaslu Kepri. Kini, Ria Saptarika yang juga anggota DPD RI periode 2019-2024, kembali dilaporkan ke Bawaslu Kepri dengan dugaan indikasi penyalahgunaan jabatan dan anggaran negara.
Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Batam di kantor Bawaslu Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (29/2/2024) sore kemarin.
Ketua LSM LIN, Aidil Kasmara Nasution, mengatakan laporan tersebut berkaitan dugaan indikasi temuan kecurangan penyalahgunaan penyelewengan jabatan dan anggaran negara oleh Ria Saptarika.
Pihaknya berharap Bawaslu Kepri serta KPU Kepri dapat menangani laporan tersebut.
“Kami minta Bawaslu Kepri akan menindak lanjuti laporan itu secepatnya” kata Aidil.
Dalam laporannya, LIN Batam menyertakan sejumlah alat bukti berupa foto, video, serta bukti kampanye yang dilakukan oleh Calon DPD RI, Ria Saptarika.
“Jadi, sudah lengkap bukti-bukti yang kita berikan ke Bawaslu,” kata Aidil.
Sementara itu, Rosnawati selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri membenarkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh seorang calon anggota DPD RI Dapil Kepri, sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor.
Terkait laporan tersebut, katanya, Bawaslu Kepri akan menindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu tidak bisa menolak laporan apapun yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pemilu, jadi akan kita tindak lanjuti dengan membuat kajian awal dan selanjutnya akan dibahas melalui rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan syarat formil maupun materil,” terang Rosnawati.
Lebih lanjut Risnawati menerangkan, berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dijelaskan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama dua hari setelah laporan disampaikan.
“Penggunaan kata “hari” sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah hari kerja yang digunakan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

