KEPRI KESEHATAN TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Walikota Tanjungpinang Rahma menyebutkan terjadi penambahan lima kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium BTKL PP Batam, RSUD RAT dan RSAL.

“Kasus baru ini terdiri dari 1 laki-laki dan 4 Perempuan,” kata Rahma dalam rilisnya.

Dilanjutkanya, kelima kasus baru tersebut yakni, nomor 310 Tn. FT Laki-laki umur 26 tahun alamat di Kelurahan Tanjungpinang Barat. Pasien termasuk klasifikasi bergejala dan memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. Kini dirawat di RSUD RAT.

Kemudian kasus nomor 311 Ny. RN, jenis kelamin perempuan, umur 54 tahun, tinggal di Kelurahan Melayu Kota Piring. Pasien termasuk klasifikasi tidak bergejala dan memiliki riwayat kontak erat dengan kausu nomor 289. Kini dirawat di RSUD RAT.

Ketiga, kasus nomor 312 Ny. SM, jenis kelamin perempuan, umur 54 tahun, tinggal di Kelurahan Melayu Kota Piring. Pasien termasuk klasifikasi tidak bergejala dan memiliki riwayat perjalanan ke Batam. Kini menjalankan isolasi mandiri.

Keempat, kasus nomor 313 Ny. RP, jenis kelamin perempuan, umur 51 tahun, tinggal di Kelurahan Pinang Kencana. Pasien termasuk klasifikasi bergejala dan tidak memiliki riwayat perjalanan serta riwayat kontak erat. Kini dirawat di RSUD Tanjungpinang.

Kemudian kelima, kasus nomor 314 Ny. As, jenis kelamin perempuan, umur 44 tahun, tinggal di Kelurahan Pinang Kencana. Pasien termasuk klasifikasi bergejala dan tidak memiliki riwayat perjalanan serta riwayat kontak erat. Kini dirawat RSAL.

Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di di BTKL PP Batam.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” tegas Rahma.

Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *