Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melakukan rekonstruksi perhitungan titik luas lahan milik PT Expasindo Raya di Kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Pada rekonstruksi kali ini dihadiri pihak BPN, Kelurahan, Pihak PT Expasindo Raya dan juga tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo, yakni Hasan, Ridwan dan Budiman.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, mengatakan, perhitungan luas lahan dilakukan jajarannya untuk melengkapi berkas perkara oleh Tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Hari ini kita melakukan pengukuran luas lahan di beberapa titik untuk melengkapi kekurangan berkas yang dikembalikan Kejari Bintan,” ujarnya, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Expasindo Raya, Lucky Omega Hasan, menuturkan, lahan yang ditunjuk oleh tersangka Budiman merupakan lahan milik PT Expasindo Raya.
“Kami hadir sini untuk memastikan titik dari rekontruksi dan memang benar rekontruksi yang dilakukan merupakan lahan milik PT Expasindo Raya yang mana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” ucap Lucky.
Rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian ini bertujuan memastikan secara langsung lokasi yang diduga dipalsukan oleh Hasan dan dua tersangka lainnya.
“Dari titik lokasi yang dilakukan pengecekan oleh kepolisian untuk memastikan dan telah dibenarkan juga oleh para tersangka” tutupnya.
Sebelumnya Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Espasindo Raya di Kabupaten Bintan, yaitu Hasan, Ridwan dan Budiman. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

