BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang mengalami over kapasitas hingga 90 persen, di mana satu kamar sel yang idealnya diisi 30 orang warga binaan, kini terpaksa ditempati 40 orang.

“Berdasarkan data terbaru, jumlah ideal penghuni Lapas ini sebanyak 354 orang, namun saat ini sudah terdapat 675 warga binaan,” kata Untung Cahyo Sidharto, Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026).

Tidak hanya persoalan hunian, tapi rasio keamanan juga menjadi sorotan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Pasalnya, dari total 86 petugas sipir Lapas Kelas II A Tanjungpinang, 1 petugas sipir harus menangani 9 warga binaan sekaligus.

Untung berharap ke depan ada solusi jangka panjang guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian di Lapas tersebut.

“Untuk solusi jangka pendek dalam menekan kepadatan warga binaan, Kami telah melakukan pemindahan narapidana secara bertahap ke Lapas Narkotika dan Lapas Batam,” pungkasnya. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *