Kuasa Hukum Bobby Jayanto, Suherman Saat Ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (15/4/2025).(Foto/Vnews.click)
KEPRI

Tanjungpinang (Vnews.click) – Bobby Jayanto melayangkan Somasi Terbuka kepada PT Bintan Wonderful Indonesia yang telah lalai atau sengaja dan tidak komitmen dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Pulau Beralas Pasir, melalui kuasa hukumnya, Suherman.

Somasi tersebut dilayangkan,berkaitan tentang kerjasama perjanjian dalam pengelolaan Pulau Beralas Pasir milik Bobby Jayanto oleh PT Bintan Wonderful Indonesia.

“Bulan Februari 2025 yang lalu, kami telah melakukan upaya sebanyak 2 kali untuk mengirim somasi secara tertulis ke Kantor resmi PT Bintan Wonderful Indonesia namun surat somasi tersebut  dikembalikan lagi kepada kami sebagai pengirim oleh PT POS Indonesia, karna alamat kantor PT Bintan Wonderful Indonesia tidak diketemukan/Retur,”Ujar Pengacara, Suherman, Rabu (16/04/2025).

Suherman mengungkapkan, bahwa kliennya sangat dirugikan karna pulau yang telah disewakan kepada PT Bintan Wonderful Indonesia di telantarkan dan tidak dirawat.

“Kami mendapatkan informasi bahwa PT Bintan Wonderful Indonesia sudah tidak beroperasi lagi, lalu pulau yang disewa ditelantarkan begitu saja tanpa pemberitahuan kepada klien kami, kemudian ada beberapa pasal dalam perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh PT Bintan Wonderful Indonesia,”ungkap Suherman.

Suherman meminta kepada PT Bintan Wonderful Indonesia untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran dari isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama  selama 30 (tiga puluh) hari.

“Berdasarkan bunyi Pasal 14 ayat 3 Surat Perjanjian Sewa Menyewa maka kami beri waktu 30 (tiga puluh) hari sejak somasi terbuka ini terbit, untuk memperbaiki pelanggaran², apabila tidak di perbaiki maka kami menganggap PT Bintan Wonderful Indonesia telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian dan perjanjian demi hukum berakhir, segala kerugian wajib di tanggung oleh PT Bintan Wonderful Indonesia,” jelasnya.

Suherman mengimbau, apabila ada hal-hal yang ingin pihak PT Bintan Wonderful Indonesia sampaikan, guna penyelesaian masalah dapat menghubungi no hp 085364065016 (Suherman,SH) email Suhermanlaw16@gmail.com.(mis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *