HUKUM KARIMUN KEPRI

Vnews.click, Karimun – Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama Satgas Operasi Intelmar “Mantera Sakti-26” Koarmada I berhasil mengamankan 1 (satu) unit pompong tanpa nama ukuran ±3 GT bermesin Domfeng 32 D warna cokelat di perairan Pulau Sanglar, tepatnya di utara Pulau Benah, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026).

Sebanyak 3 orang tersangka berinisial I, A dan C telah diamankan di Mako Lanal TBK dengan barang bukti berupa kapal, beserta mesin, 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non cukai, 9 pcs karpet, serta barang pribadi 3 tas ransel dan 3 unit handphone.

Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu malam saat Tim melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar.

Setelah itu diperairan utara Pulau Benah terdeteksi kapal tanpa penerangan yang melakukan pengelapan.

Lalu dilaksanakan penghentian dan pemeriksaan, Tim berhasil mengamankan 1 nahkoda dan 2 ABK beserta seluruh muatan. Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan rencana ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau, dan selanjutnya kapal akan dibawa ke Lanal TBK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, kegiatan ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan rute Batam – Pulau Muda, Sungai Kampar, dan berbagai muatan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp402.680.000,00. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B terkait dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dari Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Keuangan agar menindak tegas pelaku/oknum yang melaksakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *