Vnews.click, Karimun – Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 14 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural tujuan Malaysia.
Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut Samuel C. Noya mengatakan dalam kasus ini, tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu ABK berinisial A (37 tahun), serta sembilan PMI laki-laki dan lima perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Seluruh pihak yang diamankan sudah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Letkol Samuel dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Senin (4/5/2026).
Danlanal menjelaskan kronologi penindakan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5/2026) malam.
Berbekal informasi itu, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK langsung bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu, sekitar pukul 21.35 WIB.
“Pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi adanya suara mesin boat pancung mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Danlanal, tim melakukan pengejaran terhadap boat tersebut bahkan memberikan tembakan peringatan, karena tidak mengindahkan perintah berhenti.
Menurutnya kapal baru berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB, dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, boat bermesin 200 PK tersebut ternyata membawa 14 PMI ilegal, beserta satu tekong dan satu ABK dengan rute dari Pulau Mecan, Batam tujuan Pontian, Malaysia.
“Hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba,” ujar Danlanal TBK.
Lanjutnya menyampaikan tiap-tiap PMI itu megalami kerugian biaya mulai Rp 5 juta sampai Rp13 juta demi bekerja di Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tidak resmi.
Letkol Samuel menyebutkan tersangka tekong dan ABK boat pengangkut PMI ilegal itu akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

