Bintan (Vnews.click) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Porman Siregar dinonaktifkan dari jabatannya, usai melakukan dugaan kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Jumat (7/11/2025).
Kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap warga binaan Lapas tersebut bermula dari razia barang terlarang di kamar warga binaan dan didapati sebuah handphone milik salah seorang WBP berinisial H alias Z.
“WBP tersebut telah melakukan perbuatan serupa secara berulang-ulang, sehingga membuat Kalapas emosi dan menampar WBP bersangkutan,” ujarnya.
Aksi Kalapas menampar WBP H itupun terlihat oleh WBP lainnya, sehingga terjadi keributan.
“Kondisi H tidak mengalami luka yang serius,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Kalapas akan dilakukan pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri dan dinonaktifkan sementara sebagai Kalapas.
Jabatan Kalapas Kelas II A Tanjungpinang, kini diiisu Untung Cahyo Sidarta sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara terkait kepemilikan Handphone di dalam Lapas, Aris mengungkapkan handphone yang dimiliki warga binaan merupakan peninggalan dari WBP lain yang telah bebas.
Belum diketahui aktivitas dan tujuan WBP atas kepemilikan handphone di dalam Lapas, karena saat ini belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Handphonenya terkunci dan belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tujuan dan aktivitas HP tadi, kita sedang fokus pemulihan kondisi situasi di dalam sehingga belum dilakukan pengecekan,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

