KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sudah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyatakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut satu, Ansar Ahmad – Nyanyang Haris Pratamura melaporkan LADK sebesar Rp25 juta.

Sementara paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq melaporkan LADK sebesar Rp100 juta.

“Setelah ini, kami akan menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Ferry, Rabu (2/10/2024).

“Sumbangan dana kampanye dibatasi Rp75 juta untuk perseorangan, dan Rp750 juta untuk perusahaan/badan swasta,” tambahnya.

Ferry menambahkan pelaporan dana kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, salah satunya menekankan sumber pendanaan kegiatan kampanye paslon kepala daerah harus jelas.

Selain itu, sumbangan dana kampanye yang diterima paslon harus transparan dan dilaporkan secara rinci kepada KPU, mencakup identitas penyumbang serta jumlah sumbangan yang diberikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *