BINTAN KEPRI PEMERINTAHAN PEMILU POLITIK SOSIAL UPDATE Videos

Bintan (Vnews.click) – Proses sidang gugatan PHP Kada Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan diterima pada 10 Desember 2024.

Berdasarkan press rilis yang disampaikan kuasa hukum pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan kepada media ini, menjelaskan bahwa nantinya pihak Panitera MK akan menerbitkan surat elektronik sebagai kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025

“Alhamdulillah, tadi kita ada konsultasi Hukum Mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke MK, gugatan kita diterima sesuai e-T2B, kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi. Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan, selanjutnya itu tergantung skill masing-masing, di depan Hakim MK kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar sehingga para hakim atau setidak-tidaknya 5 hakim akan sependapat dengan permohonan kita,” ungkap Agung Ramadhan saat diwawancara di depan Kantor MK, Senin (23/12/2024).

Agung Ramadhan Saputra, S.H. Sebagai kuasa hukum pemohon menerangkan salah satu materi dalam permohonan mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang dengan bukti yang sangat lengkap.

“Dengan melihat alat-alat bukti yang saya terima saya meyakini ada dugaan pelanggaran pada pilkada di Kabupaten Bintan, bukan hanya pelanggaran tetapi juga ada pelaksanaan pemilihan yang cacat hukum, sehingga untuk mempersoalkan itu semua kita bawa perkara tersebut ke hadapan para hakim di MK sebagai perkara PHP Kada,” jelasnya.

Perlu dipahami bahwa Bawaslu adalah instrumen pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilu, namun jangan karena sebagai instrumen pemerintah mereka bersikap berat sebelah sekalipun lawannya adalah kolom kosong

“Pengawasan itu harus menjunjung tinggi sifat imparsial bagaimana mungkin panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) menduga ada suatu pelanggaran, kemudian diteruskan kepada Bawaslu lalu Bawaslu berpendapat bukan suatu pelanggaran,” jelasnya.

Agung menyebut semestinya pemahaman Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Bintan itu sama terkait dengan pelanggaran tersebut. Ini juga salah satu persoalan yang akan disampaikan di depan Hakim MK,  karena dianggap telah terjadi pelumpuhan demokrasi yang terjadi yang disebabkan oleh Bawaslu Bintan tidak menjalankan pelaporan dari Panwascam Bintan Timur.

Oleh karena itu, selaku Kuasa Hukum KBB (Komunitas Bakti Bangsa) menyatakan siap untuk beradu argumentasi disertai dengan landasan-landasan hukum dan bukti-bukti untuk berjuang dan berusaha semaksimal mungkin untuk membatalkan penetapan KPU terkait pemenang Pilkada di Kabupaten Bintan.

“Alhamdulillah, kawan-kawan yang terhimpun bersama saya siap membersamai kami di sidang pendahuluan PHP Kada Kabupaten Bintan,” ucap Agung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *