KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) -KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendata animo masyarakat mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak 2024 sangat tinggi.

Menurut data KPU Tanjungpinang, hingga pukul 16.00 WIB, Selasa (29/11/2022). Jumlah pendaftar mencapai 217 orang, terdiri dari 135 pendaftar laki-laki dan 82 pendaftar perempuan. Para pendaftar tersebar di empat kecamatan se-Tanjungpinang, antara lain Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, dan Bukit Bestari.

“Hari ini pendaftaran terakhir. Pemberkasan berakhir pukul 00.00 WIB malam ini,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Divisi Sosial Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Muhammad Yusuf, Selasa.

Yusuf menjelaskan bahwa sistem pendaftaran calon anggota PPK dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc “Siakba” yang dimulai sejak 20 hingga 29 November 2022.

Syarat umum calon anggota PPK, yakni berumur minimal berusia 17 tahun dan tak ada batas umur maksimal, lalu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat kesehatan, setia pada Pancasila, dan tidak terlibat partai politik.

Menurut Yusuf antusias pendaftar calon anggota PPK tahun ini meningkat sangat signifikan selama 10 tahun terakhir. Ini menandakan semangat masyarakat untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu sangat tinggi. Bahkan sebagian pendaftar merupakan bekas anggota PPK, PPS, KPPS hingga Panwascam pada Pemilu periode sebelumnya.

“Artinya, para pegiat Pemilu masih bersemangat membantu KPU menyukseskan Pemilu 2024, meskipun kerjanya banyak bahkan pada periode sebelumnya banyak yang meninggal, namun itu tak menyurutkan semangat mereka,” ujar Yusuf.

Setelah tahapan pendaftaran PPK, kata dia, selanjutnya ialah penelitian administrasi calon anggota PPK hingga 1 Desember 2022. Lalu, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada 2 sampai 4 Desember 2022.

Berikutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK pada 5 sampai 7 Desember 2022, dengan menggunakan sistem Computer Assistes Test (CAT) yang soalnya sudah disiapkan KPU RI.

“Soalnya seputar penyelenggaraan Pemilu hingga kenegaraan, seperti Undang-Undang Dasar dan Pancasila,” ungkap Yusuf.

Setelah itu, pengumuman hasil CAT dilakukan pada 8 sampai 10 Desember 2022. Ada pula, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada 2 sampai 10 Desember 2022.

Tahapan berikutnya, wawancara calon anggota PPK pada 11 sampai 13 Desember 2022. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 sampai 16 Desember 2022. Penetapan anggota PPK pada 16 Desember 2022 dan dilanjutkan pelantikan pada 4 Januari 2023.

“Jumlah PPK yang dibutuhkan untuk empat kecamatan, masing-masing sebanyak lima orang, ditambah tiga orang untuk sekretariat yang merupakan ASN di kecamatan setempat,” kata Yusuf. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *