Tanjungpinang (Vnews.click) – Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan proses rekapitulasi suara pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dilaksanakan mulai 30 November 2024 sampai 9 Desember 2024.
“Tanggal 9 Desember itu, kami akan mengumumkan hasil rekapituasli suara calon gubernur-wakil gubernur terpilih,” kata Indrawan, Senin (2/12/2024).
Indrawan memyatakan saat ini tengah berlangsung proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yakni mulai tanggal 28 November 2024 hingga 3 Desember 2024.
Lalu, dilanjutkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024.
“Kemudian tanggal 30 November 2024 sampai 9 Desember 2024, rekapitulasi suara tingkat provinsi,” ucap Indrawan.
Oleh karena itu, Indrawan mengimbau masyarakat menunggu pengumuman resmi hasil calon kepala daerah terpilih dari KPU. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

