KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kepri akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kepri, Arison, mengatakan,  verifikasi faktual partai politik tersebut berlangsung pada tanggal 15 oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

“Ada dua hal yang menjadi fokus KPU dalam melakukan verifikasi faktual ini. Pertama, terkait dengan kepengurusan beserta domisili kantornya. Kedua terkait keanggotaannya,” kata Arison, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan verifikasi faktual ini hanya berlaku pada 11 partai politik yang non Parliamentary Threshold.

“Kita ketahui bahwa pada Pemilu 2019 lalu ada sembilan partai yang duduk melenggang di Senayang. Jadi, sisanya yang akan dilakukan verifikasi faktual Oleh KPU,” ungkap Arison.

Berdasarkan tahapan yang dilakukan saat dibukanya pendaftaran peserta pemilu, lanjut Arison, terdapat 24 calon partai politik yang melakukan pendaftaran.

Namun setelah dilakukan pemberkasan oleh KPU, ternyata ada empat partai politik tidak melengkapi berkas yang menjadi kekurangan persyaratan.

“Sehingga, sisa 20 partai politik yang saat ini akan menatikan pengumuman oleh KPU RI, apakah dapat dinyatakan lulus administrasi yang akan diumumkan 14 Oktober mendatang,” ucap Arison.

Arison juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi terkait verifikasi faktual partai politik jelang Pemilu Serentak 2024 di Hotel Aston, Tanjungpinang, Jumat (7/10/2022). (Lus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *