KEPRI PEMERINTAHAN POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Laporan awal dana kampanye (LADK) 12 partai politik (Parpol) dinyatakan belum lengkap oleh KPU Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengatakan sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024, semuanya sudah menyerahkan LADK ke KPU hingga batas terakhir, Minggu (7/1) malam. Namun, baru enam parpol yang sudah lengkap dan sesuai, yaitu PKS, PKB, Hanura, PPP, Nasdem dan Ummat.

“Sementara 12 parpol lainnya, diminta memperbaiki LADK masing-masing,” kata Ferry, Rabu (10/1/2024).

Ferry menyebut KPU memberikan batas waktu hingga tanggal 12 Januari 2024 bagi 12 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan LADK nya.

Jika tidak diperbaiki, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Jadi, kami harap parpol segera melengkapi LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” ujarnya.

Pihaknya belum mengetahui besaran dana kampanye masing-masing parpol, karena masih dalam tahap verifikasi oleh staf KPU setempat.

Ferry menambahkan penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Selain itu, kata Ferry, laporan sumber dana kampanye pun harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu. Untuk sumbangan dari per orangan dibatasi sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp25 miliar.

Dia menegaskan penyampaian LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *