Tanjungpinang (Vnews.click) – KPU Kepri mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura karena belum memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Sementara berkas pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq sudah lengkap dan benar.
“Berkas administrasi paslon Ansar-Nyanyang sudah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) untuk dilakukan perbaikan,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Kamis (5/9/2024).
Ferry menyebut berkas administrasi Calon Gubernur Ansar Ahmad yang belum memenuhi syarat, yaitu ijazah dan formulir riwayat hidup.
Sedangkan berkas administrasi Calon Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura yang belum memenuhi syarat, yakni ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, serta nomor NPWP.
“Keduanya diberi waktu perbaikan berkas administrasi tanggal 6 sampai 8 September 2024,” ujarnya.
Ferry menegaskan apabila paslon Ansar-Nyanyang masih tidak dapat memenuhi syarat administrasi pencalonan hingga 8 September 2024, maka KPU bisa menetapkan paslon tersebut tidak dapat mengikuti tahapan pilkada serentak selanjutnya.
“Jika tidak bisa diperbaiki, tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Sebagaimana diketahuo, dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq resmi mendaftar ke KPU Kepri di Tanjungpinang, Rabu 28 Agustus 2024. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

